TUGAS
PEMBELAJARAN PKN DI SD
LATIHAN KEGIATAN BELAJAR 1
1. Mengapa masalah HAM menjadi isu internasional ?
Jawab : Karena HAM bersifat universal sehingga setiap negara merasa
bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengembangkan serta
memperhatikan pelaksanaan HAM baik dalam negerinya ataupun di luar
negaranya.
2. Sekalipun salah satu ciri HAM adalah bersifat universal namun
dalam pelaksanaannya setiap negara akan menyesuaikan dengan dasar
filosofis negaranya masing-masing. Mengapa ?
Jawab : Agar pelaksanaan HAM tidak menimbulkan konflik dalam
negaranya masing-masing.
3. Coba Anda kutip pengertian HAM menurut PBB dan Undang-Undang No.
39 tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan kedua pengertian tersebut
buat pengertian baru menurut Anda, dan beri alasannya mengapa Anda
membuat pengertian tersebut!
Jawab : Menurut
saya HAM adalah seperangkat hak dan kewajiban yang ada pada diri
setiap manusia untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah.
Saya membuat
pengertian tersebut karena dalam pengertian HAM yang terdapat pada
Deklarasi Universal HAM dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 masih
bersifat pengertian secara global.
4. Mengapa hak hidup, hak kemerdekaan dan untuk mendapatkan
kebahagiaan dikatakan sebagai hak dasar yang harus dimiliki oleh
setiap manusia ?
Jawab : Karena hak hidup, hak kemerdekaan dan untuk mendapatkan
kebahagiaan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
5. Diskusikan dengan kelompok belajar Anda dengan adanya anggapan
bahwa HAM adalah budaya asing, bertentangan dengan nilai-nilai agama
dan budaya Indonesia !
Jawab : Pada
ranah agama, polemik kerap muncul ketika memperbincangkan gagasan
HAM dengan Islam, sebagai sebuah agama. HAM seharusnya tidak asing
bagi kultur manapun termasuk Islam, karena jika demikian maka klaim
universalitas nilai yang terkandung dalam HAM dapat dipatahkan.
Artinya HAM hanya berlaku pada wilayah kultur tertentu yang cocok
dengan tumbuh kembangnya, dalam hal ini kultur Barat.
Memang,
dari tradisi pemikiran Barat-lah konsep-konsep kunci yang membentuk
rumusan HAM lahir, seperti; person, individu, otonomi, hak-hak
kodrati, dan lain sebagainya. Konsep-konsep tersebut pada dasarnya
diadopsi dari kultur Kristiani Barat, yang sulit ditemukan dalam
tradisi-tradisi lain.
Meski
demikian, HAM merupakan konsep yang sama sekali modern dan bahkan tak
jarang dianggap sebagai antikristen dan sekularistis. Ide HAM Barat
sebagaimana yang terlihat pada model Prancis, Amerika, dan akhirnya
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dari PBB tidak sekalipun
mempersoalkan gambaran manusia. Kecuali manusia sebagai individu yang
bebas, setara dan menentukan dirinya sendiri, termasuk peralihan
agama.Hal
inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu resistensi di kalangan
Islam, sehingga menganggap HAM sebagai produk sekularisme dan
liberalisme Barat. Puncaknya, Dewan Islam Eropa (Islamic Council
forEurope) kemudian memaklumkan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia Islam pada tanggal 19 September 1981. Adanya kecurigaan
pasca kolonial yang meyakini bahwa HAM adalah sebuah konsep dari
Barat yang eurosentris dan
tidak cocok untuk masyarakat lain, merupakan salah satu kendala untuk
penegakan HAM. Persepsi tersebut diperkuat dengan sikap arogansi
negara-negara Barat yang kerap menggunakan isu HAM sebagai alat
penekan untuk memaksakan kepentingannya ke negara-negara lain. Selain
itu, adanya anggapan bahwa HAM bertentangan dengan agama atau dengan
“hak-hak Allah” merupakan tantangan lain penegakan HAM. Di tengah
kebangkitan agama-agama, terdapat sikap ambivalensi terdapat HAM;
satu sisi dianggap sebagai sebuah sistem nilai yang dapat melindungi
individu dan kelompok dari teror dan radikalisme, tetapi di lain
pihak ia dianggap sebagai sistem nilai sekuler yang sulit didamaikan
dengan agama.
LATIHAN KEGIATAN BELAJAR 2
1. Badan dunia PBB telah mendeklarasi HAM melalui Declaration of
Human Rights. Namun demikian pemerintah Republik Indonesia telah
menetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR?1998 tentang HAM dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dan keputsan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang
Komisi Nasional HAM. Mengapa, apa tidak cukup dengan deklarasi PBB ?
Jawab : Karena hal ini dalam upaya untuk mengoperasionalkan
pelaksanaan HAM di Indonesia agar penegakan HAM dapat berjalan
secara efisien dan efektif.
2. Diskusikan apa hubungan negara hukum dengan HAM !
Jawab : Perumusan
ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian
ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada
Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang
memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan Umum yang bebas;
- Kebebasan menyatakan pendapat;
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum
haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi
dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas
sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana
Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap
warganya.
3. Pelaksanaan HAM di Indonesia dihadapkan pada kepentingan orang
lain. Mengapa ?
Jawab : Karena dalam kehidupan sehari-hari terutama yang berkaitan
dengan pelaksanaan HAM, kita tidak boleh melupakan kepentingan orang
lain. Ini dikarenakan orang lain pun mempunyai hak yang sama dengan
kita.
4. Jelaskan kandungan nilai-nilai HAM dalam pembukaan UUD 1945 !
Jawab : Hak
asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
5. Jelaskan perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen
terutama berkaitan dengan jaminan perlindungan HAM !
Jawab : Perbedaannya adalah sebelum diamandemen telah tercantum
secara implisit jaminan HAM baik dalam pembukaan ataupun dalam
pasal-pasalnya. Setelah diamandemen selain yang implisit juga secara
eksplisit tercantum dalam beberapa pasal dan ayat.
LATIHAN KEGIATAN BELAJAR 3
1. Mengapa HAM perlu ditegakkan dalam negara hukum Republik
Indonesia ?
Jawab : Karena setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan
martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal
dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam semangat persaudaraan dan setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat
kepastian hukum dan diperlakukan sama di depan hukum.
2. Jelaskan fungsi Komisi Nasional HAM terutama yang berkaitan
dengan penegakkan HAM di Indonesia !
Jawab : Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM, yaitu sebagai
mediator yang menampung berbagai aspirasi tentang pelanggaran HAM
untuk diselesaikan secara hukum.
3. Untuk lebih meningkatkan upaya penegakkan HAM di Indonesia
dibentuklah lembaga Swadaya Masyarakat. Jelaskan apa sesungguhnya
peran LSM tersebut !
Jawab : Dalam upaya mengawasi dan mengontrol penegakan HAM
masyarakat melalui pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat
berperan secara aktif.
4. Kegiatan- kegiatan apa yang dapat dilakukan oleh Komisi Nasional
HAM dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia !
Jawab : Sebagai mediator yang menampung berbagai usulan, keluhan,
dan pelanggaran yang terjadi di masyarakat untuk diselesaikan secara
hukum.
5. Kendala-kendala apa yang dialami bangsa Indonesia dalam upaya
menegakkan HAM !
Jawab : Kendalanya adalah paradigma pelanggaran HAM dalam dataran
kebijakan politik selalu berbeda dengan paradigma hukum. Pelanggaran
HAM yang ditetapkan DPR misalnya berbeda secara teoritis dan
fakta-fakta hukum di mata hakim adhoc HAM.
Terimakasih ka.. Sangat sangat membantu.. Semoga allah membalas kebaikan kaka 😊
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusMantull.
BalasHapusTerima kasih kak,...
BalasHapus