Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas Penegakkan HAM


    TUGAS
    PEMBELAJARAN PKN DI SD

    LATIHAN KEGIATAN BELAJAR 1

    1. Mengapa masalah HAM menjadi isu internasional ?
    Jawab : Karena HAM bersifat universal sehingga setiap negara merasa bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengembangkan serta memperhatikan pelaksanaan HAM baik dalam negerinya ataupun di luar negaranya.
    2. Sekalipun salah satu ciri HAM adalah bersifat universal namun dalam pelaksanaannya setiap negara akan menyesuaikan dengan dasar filosofis negaranya masing-masing. Mengapa ?
    Jawab : Agar pelaksanaan HAM tidak menimbulkan konflik dalam negaranya masing-masing.
    3. Coba Anda kutip pengertian HAM menurut PBB dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan kedua pengertian tersebut buat pengertian baru menurut Anda, dan beri alasannya mengapa Anda membuat pengertian tersebut!
    Jawab : Menurut saya HAM adalah seperangkat hak dan kewajiban yang ada pada diri setiap manusia untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah.
    Saya membuat pengertian tersebut karena dalam pengertian HAM yang terdapat pada Deklarasi Universal HAM dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 masih bersifat pengertian secara global.
    4. Mengapa hak hidup, hak kemerdekaan dan untuk mendapatkan kebahagiaan dikatakan sebagai hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap manusia ?
    Jawab : Karena hak hidup, hak kemerdekaan dan untuk mendapatkan kebahagiaan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

    5. Diskusikan dengan kelompok belajar Anda dengan adanya anggapan bahwa HAM adalah budaya asing, bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia !
    Jawab : Pada ranah agama, polemik kerap muncul ketika memperbincangkan gagasan HAM dengan Islam, sebagai sebuah agama. HAM seharusnya tidak asing bagi kultur manapun termasuk Islam, karena jika demikian maka klaim universalitas nilai yang terkandung dalam HAM dapat dipatahkan. Artinya HAM hanya berlaku pada wilayah kultur tertentu yang cocok dengan tumbuh kembangnya, dalam hal ini kultur Barat.
    Memang, dari tradisi pemikiran Barat-lah konsep-konsep kunci yang membentuk rumusan HAM lahir, seperti; person, individu, otonomi, hak-hak kodrati, dan lain sebagainya. Konsep-konsep tersebut pada dasarnya diadopsi dari kultur Kristiani Barat, yang sulit ditemukan dalam tradisi-tradisi lain.
    Meski demikian, HAM merupakan konsep yang sama sekali modern dan bahkan tak jarang dianggap sebagai antikristen dan sekularistis. Ide HAM Barat sebagaimana yang terlihat pada model Prancis, Amerika, dan akhirnya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dari PBB tidak sekalipun mempersoalkan gambaran manusia. Kecuali manusia sebagai individu yang bebas, setara dan menentukan dirinya sendiri, termasuk peralihan agama.Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu resistensi di kalangan Islam, sehingga menganggap HAM sebagai produk sekularisme dan liberalisme Barat. Puncaknya, Dewan Islam Eropa (Islamic Council forEurope) kemudian memaklumkan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Islam pada tanggal 19 September 1981.  Adanya kecurigaan pasca kolonial yang meyakini bahwa HAM adalah sebuah konsep dari Barat yang eurosentris dan tidak cocok untuk masyarakat lain, merupakan salah satu kendala untuk penegakan HAM. Persepsi tersebut diperkuat dengan sikap arogansi negara-negara Barat yang kerap menggunakan isu HAM sebagai alat penekan untuk memaksakan kepentingannya ke negara-negara lain. Selain itu, adanya anggapan bahwa HAM bertentangan dengan agama atau dengan “hak-hak Allah” merupakan tantangan lain penegakan HAM. Di tengah kebangkitan agama-agama, terdapat sikap ambivalensi terdapat HAM; satu sisi dianggap sebagai sebuah sistem nilai yang dapat melindungi individu dan kelompok dari teror dan radikalisme, tetapi di lain pihak ia dianggap sebagai sistem nilai sekuler yang sulit didamaikan dengan agama.



LATIHAN KEGIATAN BELAJAR 2


    1. Badan dunia PBB telah mendeklarasi HAM melalui Declaration of Human Rights. Namun demikian pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR?1998 tentang HAM dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan keputsan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM. Mengapa, apa tidak cukup dengan deklarasi PBB ?
    Jawab : Karena hal ini dalam upaya untuk mengoperasionalkan pelaksanaan HAM di Indonesia agar penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif.

    2. Diskusikan apa hubungan negara hukum dengan HAM !
    Jawab : Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  2. Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Pemilihan Umum yang bebas;
  4. Kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
    3. Pelaksanaan HAM di Indonesia dihadapkan pada kepentingan orang lain. Mengapa ?
    Jawab : Karena dalam kehidupan sehari-hari terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, kita tidak boleh melupakan kepentingan orang lain. Ini dikarenakan orang lain pun mempunyai hak yang sama dengan kita.

    4. Jelaskan kandungan nilai-nilai HAM dalam pembukaan UUD 1945 !
    Jawab : Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
    a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
    b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

    5. Jelaskan perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen terutama berkaitan dengan jaminan perlindungan HAM !
    Jawab : Perbedaannya adalah sebelum diamandemen telah tercantum secara implisit   jaminan HAM baik dalam pembukaan ataupun dalam pasal-pasalnya. Setelah diamandemen selain yang implisit juga secara eksplisit tercantum dalam beberapa pasal dan ayat.



LATIHAN KEGIATAN BELAJAR 3


    1. Mengapa HAM perlu ditegakkan dalam negara hukum Republik Indonesia ?
    Jawab : Karena setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dengan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan dan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan diperlakukan sama di depan hukum.

    2. Jelaskan fungsi Komisi Nasional HAM terutama yang berkaitan dengan penegakkan HAM di Indonesia !
    Jawab : Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM, yaitu sebagai mediator yang menampung berbagai aspirasi tentang pelanggaran HAM untuk diselesaikan secara hukum.

    3. Untuk lebih meningkatkan upaya penegakkan HAM di Indonesia dibentuklah lembaga Swadaya Masyarakat. Jelaskan apa sesungguhnya peran LSM tersebut !
    Jawab : Dalam upaya mengawasi dan mengontrol penegakan HAM masyarakat melalui pembentukan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat berperan secara aktif.
    4. Kegiatan- kegiatan apa yang dapat dilakukan oleh Komisi Nasional HAM dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia !
    Jawab : Sebagai mediator yang menampung berbagai usulan, keluhan, dan pelanggaran yang terjadi di masyarakat untuk diselesaikan secara hukum.
    5. Kendala-kendala apa yang dialami bangsa Indonesia dalam upaya menegakkan HAM !
    Jawab : Kendalanya adalah paradigma pelanggaran HAM dalam dataran kebijakan politik selalu berbeda dengan paradigma hukum. Pelanggaran HAM yang ditetapkan DPR misalnya berbeda secara teoritis dan fakta-fakta hukum di mata hakim adhoc HAM.

4 komentar:

Silakan tinggalkan jejak komentar ya kawan. Tapi kalo mau komen ada aturannya :
1. Kata-kata yang sopan
2. Tidak menyinggung SARA (apalagi orang tua :p )